Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

 

Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya


JAMINTOTO.COM - Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

BACA JUGA:Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp5 Miliar Ternyata Lewat Eks Pejabat MA

Harli mengatakan Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria pada pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejagung Sita Duit Hampir 1 Triliun hingga 51 Kg Emas di Rumah Zarof Zicar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pria Tewas Akibat Tawuran di Tangsel,

Kurir Boneka Sabu di Jaktim Ternyata Residivis Kasus yang Sama Dua Kali

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka