Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka
TANGERANG, JAMINTOTO.COM-- Polisi menetapkan empat orang pelaku beinisial C, J, S dan T sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan penganiyaaan terhadap bocah berinisial MR (10) di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November 2024.
BACA JUGA:Gegara Dituding Berselingkuh, Wanita Muda Mengalami Penganiayaan di Tambora
Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangkan atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu, 20 November 2024.
Perihal kronologis kejadian, Arief menceritakan peristiwa itu bermula saat tersangka C kehilangan Rp700 ribu. Lalu terungkap bahwa korban MR yang diduga melakukan pencurian uang tersangka C.
Selanjutnya, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Penganiayaan Dokter di Papua oleh Oknum Pejabat Setempat Dikecam Keras PB IDI, Usut Tuntas!
Dalam video yang diunggah akun instagram parungciseeng24jam, terlihat seorang bocah tengah dikerumuni warga. Dia pun dikelilingi masyarakat dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.
BACA JUGA:Status Perkara Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah Tebet Naik ke Tahap Penyidikan

Komentar
Posting Komentar